1 April 2019 12:57

  • PERUBAHAN UTAMA SPSE 4.3 (1)
  • Perubahan istilah umum
  • ULP menjadi UKPBJ
  • Lelang menjadi Tender
  • Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
  • Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
  • K / L / D / I menjadi K / L / PD
  • Jenis Kontrak
  • Jumlah lump menjadi Lumsum
  • Harga Satuan (tetap)
  • Gabungan Lumsum dan Harga Satuan (tetap)
  • Terima Jadi (tetap)
  • Kontrak Payung (tetap)
  • Waktu Penugasan (baru), mirip seperti Harga Satuan belum digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup perkerjaannya belum dapat didefinisikan
  • PERUBAHAN UTAMA SPSE 4.3 (2)
  • PPK diinput Persiapan Pengadaan (di SPSE 3.6 dan 4.2 dilakukan oleh PPK, namun diinputkan oleh Pokja ULP)
  • Unggah KAK / Spesifikasi
  • Masukan HPS
  • Masukan Rancangan Kontrak
  • Penambahan peran (peran) Pengelola Pengadaan (diperankan oleh Kepala ULP)
  • Paket pembelian untuk Pokja Pemilihan
  • Metode Tender
  • Lelang Terbalik
  • Tender Cepat
  • Penyedia yang memasukkan penawaran hanya 2
  • Unggah Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi