1 April 2019 12:57
PERUBAHAN UTAMA SPSE 4.3 (1) - Perubahan istilah umum
- ULP menjadi UKPBJ
- Lelang menjadi Tender
- Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan
- Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan
- K / L / D / I menjadi K / L / PD
- Jenis Kontrak
- Jumlah lump menjadi Lumsum
- Harga Satuan (tetap)
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan (tetap)
- Terima Jadi (tetap)
- Kontrak Payung (tetap)
- Waktu Penugasan (baru), mirip seperti Harga Satuan belum digunakan untuk konsultan yang ruang lingkup perkerjaannya belum dapat didefinisikan
- PERUBAHAN UTAMA SPSE 4.3 (2)
- PPK diinput Persiapan Pengadaan (di SPSE 3.6 dan 4.2 dilakukan oleh PPK, namun diinputkan oleh Pokja ULP)
- Unggah KAK / Spesifikasi
- Masukan HPS
- Masukan Rancangan Kontrak
- Penambahan peran (peran) Pengelola Pengadaan (diperankan oleh Kepala ULP)
- Paket pembelian untuk Pokja Pemilihan
- Metode Tender
- Lelang Terbalik
- Tender Cepat
- Penyedia yang memasukkan penawaran hanya 2
- Unggah Jaminan Penawaran dan Sanggah Banding untuk Konstruksi